Bangunan Salahi IMB Di Cipete Utara Ditertibkan
By Admin
nusakini.com-Jakarta-Sebuah bangunan di Jalan Abdul Majid No 17 C RT 11/07, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan pada Rabu (30/1) lantaran menyalahi IMB. Sebanyak 50 anggota gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Damkar, serta unit kecamatan dan kelurahan dikerahkan dalam penertiban ini.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta selatan Arifin, mengimbau kepada seluruh jajaran SKPD dan UKPD yang berperan dalam penertiban ini, agar dapat bersinergi menekan kegiatan penertiban paksa terhadap bangunan yang menyalahi izin. "Tentunya dengan pendekatan dan pengawasan yang tepat kepada setiap warga yang sedang melakukan pembangunan," ujarnya.
Arifin menuturkan, peringatan kepada pemilik bangunan dapat diberikan, apabila ditemukan ketidaktepatan terhadap peraturan sejak dibuatnya rancangan awal pembangunan. “Pembuatan surat peringatan juga harus dikirimkan tembusannya kepada camat setempat, kemudian diteruskan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lapangan. Langkah tersebut harus dilaksanakan dengan tertib agar tidak merugikan pemilik bangunan nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, Surat peringatan telah diberikan kepada pemilik bangunan pada 22 November 2018 tahun lalu. Namun, tidak ada respon yang baik dari pemilik bangunan hingga dikeluarkan surat Rekomendasi Bongkar Paksa pada 4 Desember 2018.
“Bangunan rumah tinggal ini melakukan pelanggaran jarak bebas seluas dua meter. Jadi dua meter yang seharusnya diberikan ruang untuk belakang bangunan, ini dibuat menyatu dengan bangunan utamanya. Jadi kita tertibkan sepanjang dua meter belakangnya,” pungkasnya.(p/ab)